“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Palas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolres Palas itu.
Dalam hal ini, kepada seluruh masyarakat, Kapolres Palas menegaskan agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, terkait penangkapan terduga pelaku kejahatan narkotka itu, Ps Kasubsi Penmas (Bripka Ginda K Pohan) mewakili Kapolres Palas memaparkan, Selasa (13/01/2026) sekira pukul 14.00 WiB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AS dalam perkara Tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumut-Riau, Tepatnya di Desa Parmainan, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Dari hasil introgasi, AS mengaku dirinya (AS) memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka JK tersebut yang selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kepada JK di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Selanjutnya. sekira Pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku JK dari dalam rumahnya dengan barang bukti tersebut dan diboyong ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”















