SBO, Medan – Selundupkan narkoba, dua Warga Negara (WN) Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) juga dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntuntan itu, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Demikian tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (Fransiska Panggabean), Kamis 2 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dalam hal ini diketahui kedua WN Malaysia itu menyelundupkan narkoba yakni sabu-sabu seberat 6,77 gram dan 20 butir pil merah yang diduga narkoba ke Kota Medan.