“Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Seibamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi dan mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur AKBP Robin Simatupang.
Pada kesempatan itu, AKBP Robin Simatupang mengungkapkan bahwa pihaknya sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika.
“Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga,” pungkas Kapolres AKBP Robin Simatupang dengan tegas (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










