Dalam hal ini, Kapolres AKBP Robin Simatupang mengungkapkan, pihaknya sempat terkecoh dengan info tentang telah tutupnya lokasi perjudian yang sering melibatkan anak-anak tersebut.
Namun, ungkap AKBP Robin Simatupang lagi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, memastikan pihak kepolisian bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan.
“Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Seibamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi dan mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur AKBP Robin Simatupang.











