SATYA BHAKTI.ONLINE – SERGAI | Dinilai liar dan melanggar aturan, hingga kini keberadaan penambangan tanah timbun atau galian C yang diduga tanpa izin, semakin marak di Tebing Tinggi.
Akibatnya, khususnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), penambangan tanah timbun atau galian C berdampak kepada jalan yang sebelumya bagus dan mulus beraspal, kini rusak parah akibat lalu lalang truk-truk pengangkut tanah timbun.
Selain itu, aktivitas masyarakat sekitarnya sehati-harinya melintas di jalan tersebut menjadi terkendala.
Tidak hanya itu saja, masyarakat sekitar juga harus menderita sakit pernafasan karena menghirup debu yang diakibatkan lalu lalang truk-truk pengangkut tanah timbun itu.
Herannya, pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu, tampak tutup mata dan telinga atas penderiataan masyarakat sekitarnya.
Ironisnya, pejabat berwenang dan terkait yanga ada juga terkesan tutup mata dan telinga atas aktivitas galin C yang diduga tidak memiliki ijin itu.
Demikian diungkapkan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi galian C itu sebagai informasi kepada Kapolda Sumut.











