“Pengisian jabatan ini juga mengacu kepada suatu ketentuan yang sangat penting yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan syarat sesuai dengan kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta berkoordinasi dengan KASN,” ungkap Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan.
Menurut Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan, pergeseran jabatan dan pergeseran nomenklatur ini semata-mata untuk kepentingan organisasi, pengembangan pegawai, dan pelayanan publik agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan asas legalitas yang memenuhi ketentuan.

Diakhir sambutannya itu, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan mengharapkan agar pejabat yang telah diambil sumpah/janji pelantikan dapat melakukan kerjasama, perubahan dan perbaikan menyesuaikan tantangan yang ada.
“Jabatan adalah amanah yang dipercayakan. Lakukan kerjasama dengan seluruh stake holder yang ada, melihat aspirasi dan perbaikan di OPD masing-masing. Mari kita selalu lakukan perubahan dan perbaikan untuk menyesuaikan tantangan yang ada dengan sebaik-baiknya,” pungkas Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan.
Sementara itu, acara yang dihadiri Kajari Tebing Tinggi (Mustaqpirin, SH,MH), Kabag Ren Polres Tebing Tinggi (Kompol. Adjie) dan Sekdako Tebing Tinggi (Muhammad Diniyathi, S.Sos, M.TP), staf ahli, Kabag, Asisten di linkungan Pemko Tebing Tinggi serta rekan-rekan Wartawan Media Cetak, Elektronik maupun Online tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada perwakilan para pejabat Tinggi Pratama yang telah dilantik. (SBO-33)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : Sesuatu yang hebat, tidak dapat diraih dengan duduk-duduk saja.”











