SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Saat itu, Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan 32,75 gram sabu dan menangkap seorang bandar narkoba.
Seorang pria yang mengaku bernama Cipto alias Cecep (45) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu, berhasil diciduk petugas dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkotika.
Baca Juga :
Informasinya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun dari masyarakat yang melaporkan bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah yang mengaku bernama Cipto alias Cecep (45 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu :
- 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat total (Brutto 32,75 Gram), 1 (satu ) unit Hp Android merk Vivo.
- 1 unit timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip kosong.
- Uang tunai senilai Rp.200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya,Cipto alias Cecep berikut barang bukti kejahatannya itu diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, Cipto alias Cecep mengaku, barang haram (narkoba) itu didapatnya dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi.
Atas pengakuan Cipto itu, petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
















