SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Saat itu, Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan 32,75 gram sabu dan menangkap seorang bandar narkoba.
Seorang pria yang mengaku bernama Cipto alias Cecep (45) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu, berhasil diciduk petugas dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkotika.
Baca Juga :
Informasinya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun dari masyarakat yang melaporkan bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah yang mengaku bernama Cipto alias Cecep (45 tahun).