-
Sidang Kyai Amar di PN Binjai Ricuh, Santri Dikeroyok
SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Publik kembali dikejutkan oleh sebuah ironi hukum yang kali ini terjadi di Kota Binjai.
Sejumlah pria yang diduga sebagai preman bayaran, pelaku penyerangan terhadap sekelompok santri, masih terlihat bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang jelas.
Padahal, insiden kekerasan ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban, lengkap dengan saksi dan bukti pendukung.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapootan (STPL) dengan Nomor : STPL/168/III/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Maret 2025, Suharsono (50) warga Sunggal, Deli Serdang melaporkan, peristiwa penyerangan itu terjadi, Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Jend. Gatot Subroto tepatnya depan Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Baca Juga :
Sebagaimana yang diuraikan Muhammad Rafly (anak tiri pelapor Suharsono) dalam laporannya ke Polres Binjai itu, kejadian itu terjadi usai dirinya (Muhammad Rafly) mengikuti sidang yang melibatkan Kyai Muhammad Amar, pimpinan yang sekaligus pengajarnya (Muhammad Rafly) di Pondok Pesantren Kulo Saketi.
Saat itu, beberapa orang tak dikenal memukul santri yang bernama Muhammad Rafly itu, dengan gagang sapu yang selanjutnya mengalami luka memas di mata sebelah kanan.
Atas laporan itu, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 80 UU No.35/2014.
Terkait kejadian penyerangan dan pemukulan terhadap santri itu, Advocad Sultoni Hasibuan, SH yang dalam hal ini kuasa hukum pelapor dan korban mengecam keras kejadian tersebut dan mempertanyakan kinerja dan kredilitas aparat kepolisian, khususnya Polres Binjai yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.