Selain itu, ungkap Aiptu W Baringbing, petugas juga mengamankan barangbukti berupa 1 telepon selular (HP) merek Nokia, warna putih .
“Saat ini, tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita dan tiam kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di Sumut,” pungkas Aiptu W Baringbing.
Untuk diketahui, ketahuan bawa ganja kering seberat 30.5 kilogram (kg), Sabtu (22/5), 3 warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Taput.
Adapun ketiga pelaku pembawa barang haram itu bernama Sri Hartono (25) dan Fajar (19) yang kedua warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara serta Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan atas ketiga pelaku pembawa barang haram itu berawal saat petugas Polsek Sipoholon menggelar operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB yang saat itu dikemudikan Sri Hartono dari arah Padangsidempan menuju Medan. (rel/SBO-20/ARS)














