Namun, ungkap Aiptu W Baringbing lagi, setelah diperiksa secara intensif, mereka (tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, red) akhirnya mengaku.
Kepada petugas, Aiptu W Baringbing mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada Mathius Sianturi Alias Arif yakni, untuk pertama dan kedua seberat 10 kg, ketiga seberat 15 kg, ke empat dan kelima seberat 40 kg, serta transaksi ke enam seberat 40 kg.
“Sementara saat ditangkap, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku, mau menjual 30.5 kg ganja, tutur Aiptu W Baringbing.
Adapun semua ganja tersebut, ungkap Aiptu W Baringbing, di beli dari Kabupaten Mandailing Natal yang cara kerjanya dinilai sudah suatu sindikat.
Saat memesan ganja tersebut dari Madina, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku, Mathius Sianturi Alias Arif sudah siap menampung dan membeli ganja di Siantar dengan harga per kilo gramnya seharga Rp.1.400,000.
Selanjutnya, dari hasil keterangan ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, Aiptu W Baringbing mengungkapkan, bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif ditangkap Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB dari kediamannya (Mathius Sianturi, red).












