SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB, satu tersangka baru yang dalam hal ini terduga pembeli ganja yang dibawa tiga warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap Polsek Sipoholon, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) lalu itu, akhirnya diciduk.
Terkait itu, Senin (24/5), kepada sejumlah wartawan, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan satu tersangka baru yakni Mathius Sianturi alias Arif (30) warga Jalan Mangga No.85, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Aiptu W Baringbing, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif adalah tersangka baru atas penangkapan 3 tersangka yang membawa narkoba jenis ganja seberat 30,5 kg di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput pada Sabtu (22/5) lalu.
Adapun identitas dan keberadaan tersangka baru (Mathius Sianturi Alias Arif, red) itu, tutur Aiptu W Baringbing, diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
“Awalnya ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, tidak jujur memberikan keterangan kepada petugas, ungkap Aiptu W Baringbing
Namun, ungkap Aiptu W Baringbing lagi, setelah diperiksa secara intensif, mereka (tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, red) akhirnya mengaku.
Kepada petugas, Aiptu W Baringbing mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada Mathius Sianturi Alias Arif yakni, untuk pertama dan kedua seberat 10 kg, ketiga seberat 15 kg, ke empat dan kelima seberat 40 kg, serta transaksi ke enam seberat 40 kg.
“Sementara saat ditangkap, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku, mau menjual 30.5 kg ganja, tutur Aiptu W Baringbing.
Adapun semua ganja tersebut, ungkap Aiptu W Baringbing, di beli dari Kabupaten Mandailing Natal yang cara kerjanya dinilai sudah suatu sindikat.











