
Menurut Iptu Hendri Tarigan, terduga pengedar shabu-shabu itu di tangkap oleh personil Polsek Barusjahe yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Masteran Surbakti pada Jumat, (2/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB lalu.
Pada saat terduga pengedar shabu-shabu itu digeledah, Iptu Hendri Tarigan menuturkan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,94 gram dan 25 paket plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,33 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil di dalam sepatu berwarna coklat cream serta uang senilai Rp 885 ribu yang diduga hasil penjualan sabhu..












