Selain itu, polisi menemukan dan menyita barang bukti yakni, 1 paket plastik kecil Klip Merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1,31 gram, 1 lembar kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 1,55 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah kaca pirex, 1 unit sepeda motor merek beat dengan nomor polisi 6909 BJ, 1 unit handphone (HP) merek Realme warna hitam, 1 unit HP merek Realme warna hijau toska, 1 unit HP merek vivo warna biru toska, 1 unit HP merek vivo warna biru metalik
Sementara itu, Senin 18 September 2023 pagi, Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 2 terduga pelaku kejahatan narkoba yakni 1pria berinisial RC dan 1 wanita berinisial KO di salah satu hotel di Sirisi-Risi, Jalan Doloksanggul–Sidikalang.
Adapun penangkapan atas diri ke-2 terduga pelaku kejahatan narkotika itu berdasarkan hasi pengembangan informasi.
Saat di interogasi ke 2 pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari ke 2 pelaku yang baru di amankan tersebut di sita barang bukti berupa 1 botol alat hisap dan mancis, 1 potongan pipet yang diduga berisi sisa serbuk Sabu, dan 2 buah timbangan digital.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini diproses lebih lanjut di Polres Humbahas.
“Untuk tersangka AG telah kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, dan 10 orang lainnya masih diproses secara intensif,” pungkas AKP Syamsul Bahri.
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”












