“Pembelajaran tetap menggunakan 100 persen sistem pembelajaran tatap muka terbatas. Tidak ada perubahan selama pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas pada kondisi setempat. Saat ini, kasus COVID-19 di Riau telah terpuruk,” pungkas Dr Kamsol.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi perpanjangan libur sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Pada Hari Libur Idul Fitri Bagi Siswa 25 April-10 Mei 2022. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












