Selanjutnya, kepada tersangka Apin BK, Kapolda Sumut, (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) kembali menegaskan agar menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi dipersidangan.
“Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin, konsorsium 303 itu fitnah,” tegas Kapolda Sumut itu lagi.
Untuk diketahui, dengan diserahkannya tersangka Apin BK atas perkara kasus TPPU ke JPU yang disaksikan Kajati Sumut itu, Kapolda Sumut, (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) membuktikan dirinya (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, red) tidak pernah terlibat dalam kumpulan perkongsian usaha judi atau yang dikenal dengan konsorsium 303 itu dan tidak pernah bertemu dengan Apin BK.
Selain itu, penyerahan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya yang nilainya mencapai Rp157 miliar itu, juga membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
















