MK Putuskan Pasangan Erik-Ellya Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2024 Hasil PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu

oleh -1,192 views
oleh
Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2024 Hasil PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya)
banner 1000x300

“Mari bersatu untuk membnagun Labuhanbatu,” ungkap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu.

Untuk diketahui, Keputusan MK tersebut berisi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang berasal dari PSU pada 19 Juni 2021 di dua TPS, yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan yang dalam hal ini pasangan Erik-Ellya meraih suara terbanyak.

Adapun dalam rekapitulasi tersebut, KPU menyatakan pasangan Erik-Ellya meraih 88.381 suara yang dalam hal ini unggul (menang, red) 83 suara dari pesaing terdekatnya, yakni pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.298 suara.

Saat itu, Minggu (2/5/2021) di Hotel Permata Land, Rantauprapat, ditetapkan hasil rekapitulasi suara yang dalam hal ini ditetapkan pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU.

banner 1000x300

Namun, hasil Rapat Pleno penetapan tersebut mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang saat itu Fadli Amri Hadibuan dan Syahdan Syaibani Rambe yang dalam hal ini Legal official (LO) pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes mereka.

Selain itu, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yakni Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah meminta KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih itu.

Melalui surat bertanggal 30 April 2021, Yusril menyatakan permintaan penundaan penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. (SBO-46/AAR)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200

 

Renungan :

“Hidup memberikan imblan kepada orang yang tabah”

 

banner 1000x300
Bagikan ke :