Terkait besaran nilai uang pungli, pegawai honor itu mengungkapkan, sudah ada aturan besarannya atau persenannya untuk dibagi ke masing masing bagian.
Untuk diketahui, sebagaimana hasil rekaman suara yang diduga suara Ridwan Lubis, SH yang dalam hal ini pejabat Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai, dinilai mendukung aksi pungli di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang dipimpinnya itu, kepada para pegawainya, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai (Ridwan Lubis, SH) menuturkan, “Saya sampaikan, kami tidak melarang kalian mencari rezeki tapi sesuai dengan prosedur & aturan, kalian jangan terima sesuatu dari orang tapi berkasnya dibiarkan.” (***)
Jurnalis Satya Bhakti Online : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











