“Jadi, sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini, penting sekali dilakukan, karena tidak semua pemahaman masyarakat itu sama dan sadar akan bahayanya karhutla,” tegas Kapten Prayetno.
Selanjutnya, Ketua Laboratorium Ilmu Hukum FH Universitas Lancang Kuning (Rahmat Oki Syahputra SH,MH) menegaskan, sudah sepantasnya semua pihak menjaga lingkungan.
“Ingat..! Banyak negara lain iri dengan negara kita ini (Republik Indonesia, red), karena negara kita ini adalah negara agraris, ungkap Rahmat Oki Syahputra..
Selain itu Rahmat Oki juga mengingatkan, isu yang paling krusial itu adalah lingkungan, bagian potensi yang bisa masuk ekstra ordinary crime atau luar biasa.
“Saya ingin mengajak masyarakat melihat aspek filosofinya, yakni kesadaran kearifan lokal dalam bentuk partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Lingkungan,” pungkas Rahmat Oki. [SBO-16/Arba’a Silalahi]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











