Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu menegaskan, setiap warga miskin mempunyai hak yakni, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik serta hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan.
Untuk menjamin hak-hak mereka (warga miskin, red) itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan (Bahrumsyah) itu menegaskan, DPRD Kota Medan akan membantu warga miskin untuk menjamin hak-hak warga miskin, khususnya warga di Kecamatan Medan Belawan yang dalam hal ini merupakan daerah yang diketahui paling banyak warga miskinnya di 6 kelurahan.
Selanjutnya, dalam sambutannya, Camat Kecamatan Medan Belawan (Subhan Fajri Harahap S, SPT MAP) yang saat itu berkesempatan hadir dalam sosialisasi itu menyampaikan program-program pemerintah, khususnya sosialisasi vaksinasi dan menjaga kebersihan.
Sementara itu, sosialisasi perda itu dihadiri ratusan warga yang diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Perwakilan peserta. (SBO-74)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apapun yang diajarkan kepada seorang anak, maka hal tersebut akan hidup selamanya di dalam hati anak itu.”











