Walaupun kejadian itu berawal saat tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, Kapolres AKBP Faisal Simatupang menambahkan, seharusnya setelah satu orang melompat keluar, TSK menghentikan pemukulan itu dan melihat apa yang ada di dalam.
Namun, tutur Kapolres AKBP Faisal Simatupang, tersangka (DI, red) tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya, korban (Roni Alfarizi, red) tidak berdaya dan meninggal dunia di rumah sakit.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tersangka (DI, red) sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Faisal Simatupang yang saat didampingi Kabag Ops. (Kompol Mustafa Nasutin, SH), Kasat Reskrim (AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH), dan KBO Sat Reskrim (Iptu Arifin Purba, SH). (SBO-74/Usman)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












