Aniaya Roni Alfarizi Hingga Tewas, Seorang Supir Truk Terancam Dipenjara Diatas Lima Tahun

oleh -860 views
oleh
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Diduga menganiaya hingga korbannya tewas, seorang supir truk terancam dihukum penjara selama 5 tahun lebih.

Terkait itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang, SIK, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/10) sore memaparkan, penganiyaan yang dilakukan supir truk yang diketahui berinisial DI (40) itu bermula saat DI melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari, Jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.

Karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

“Setelah tersangka (DI, res) memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal, keluar seseorang dan langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Faisal RH Simatupang.

banner 1000x300

Kemudian, ungkap AKBP Faisal RH Simatupang lagi, karena terpal masih bergerak, tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi dan selanjutnya, tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka.

“Setelah itu warga datang menghampiri tersangka dan mengecek. Ternyata, dibawah truk ditemui korban atas nama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak,” ungkap AKBP Faisal RH Simatupang

Melihat itu, AKBP Faisal RH Simatupang menuturkan, warga membawa korban (Roni Alfarizi, red) ke RS Delima Martubung.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :