
Terkait tersangka Cipto alias Cecep, Kasat Narkoba Polres Simalungun itu menegaskan, akan dibawa ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Polres Simalungun juga akan terus meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba untuk mencegah terjadinya tindak pidana narkoba.
Untuk itu, kepada masyarakat, Polres Simalungun mengimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Gunakan senyummu untuk mengubah dunia, jangan biarkan dunia mengubah senyummu.”






















