Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu :
- 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat total (Brutto 32,75 Gram), 1 (satu ) unit Hp Android merk Vivo.
- 1 unit timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip kosong.
- Uang tunai senilai Rp.200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya,Cipto alias Cecep berikut barang bukti kejahatannya itu diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, Cipto alias Cecep mengaku, barang haram (narkoba) itu didapatnya dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi.
Atas pengakuan Cipto itu, petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Namun, Rudi telah lebih dulu melarikan diri.
Dari hasil pengecekan terakhir menunjukkan bahwa Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
Terkait itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun (AKP Henry Salamat Sirait) menegaskan Sat.Res Narkoba Polres Simalungun komit dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun itu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun itu, Polres Simalungun akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya.
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun itu.
Dengan informasi yang akurat dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Simalungun itu menambahkan, pihaknya (Polres Simalungun) dapat lebih mudah mengungkap kasus narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”






















