SATYA BHAKTI ONLINE – PEMATANG SIANTAR | Akhirnya, pemerintah menurunkan status penyebaran wabah covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pematang Siantar turun menjadi level 3
Turunnya status menjadi level 3 di Kota Pematangsiantar itu mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak MSi.
Menurut Kapolda Sumut, ditetapkannya PPKM Level 3 di Kota Pemantangsiantar tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Saya selaku Kapolda Sumut bersama Pangdam sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar yang sudah bekerjasama dengan TNI/Polri dan Pemda dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19,” ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Seperti diketahui, tutur Kapolda Sumut, sebelumnya, berdasarkan Instruksi Mendagri no 36 Tahun 2021, status di Pematangsiantar ditetapkan di level 4 dan sempat diperpanjang dua kali.
Namun, ungkap Kapolda Sumut lagi, berkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan PPKM, kini level 4 itu turun menjadi level 3.
“Tidak mudah menekan penyebaran Covid 19, butuh kerjasama semuanya, kesadaran pribadi dan kelompok adalah menjadi kunci sukses itu,” ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak.











