Selanjutnya, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku, sabu-sabu yang dibelinya dari N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dijual kembali secara eceran dalam kemasan paket kecil.
Dari hasil penjualan sabu-sabu dalam kemasan paket kecil itu, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku dirinya setiap hari menjual sabu-sabu rata-rata minimal seharga sekira Rp. 2.550.000,- dengan keuntungan Rp Rp.150.000 hingga Rp. 200.000,- per gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti atas perbuatannya itu, kini para tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditahan dan djeraty dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara. [Rel/RED]











