‘Perang’ Dengan Narkotika, BNNK Batubara, Grebek 2 Lokasi “Sarang” Peredaran Narkoba di Desa Simpang Gambus

oleh -1,024 views
oleh
banner 1000x200

Adapun ketiga terduga pelaku pengedar narkotika yang ditangkap itu yakni, ID alias OG (41), AR alias R (35) dan IH alias I (41) yang ketiganya warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam hal ini, dari tersangka ID alias OG dan AR alias R, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara menemukan dan menyita barang bukti yakni,

  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram.
  • 16 plastik klip kosong ukuran kecil.
  • 8 plastik klip kosong ukuran sedang.
  • 1 buah timbangan elektronik.
  • Uang tunai senilai Rp. 445.000,-
  • 3 buah buku tulis yang dalam hal ini sebagai catatan penjualan.
  • 1 unit Hp merek VIVO.
  • 1 buah laci meja ukuran kecil.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka IH alias I yakni, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku setiap harinya membeli sabu-sabu sebanyak rata-rata 3 gram dari seseorang berinisial N dengan harga Rp.850.000,- per gram.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :