Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum
Satyabhaktionline.com | Labuhanbatu – Dengan memperalat ibu kandungnya, seorang anak menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Untungnya, petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labusel itu dapat menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu itu.
Sebagaimana yang dilansir dari antaranews.com, Jumat (06/05) di Kotapinang, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menuturkan, penyelundupan narkotika tersebut dibawa keluarga warga binaan berinisial BS melalui ibu kandungnya berinisial PA.
Dalam paparan Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) itu terungkap, aksi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kota Kotapinang itu terjadi Minggu (01/05) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Minggu (01/05), agar lolos dari pemeriksaan petugas, sabu-sabu dengan berat 1,5 gram yang akan diseludupkan BS itu, dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik yang berisikan jus buah alpukat.
Namun, saat diperiksa sesuai prosedur, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil narkotika diduga sabu telah terbungkus perekat plastik warna coklat.
Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS yang dalam hal ini seorang warga binaan di Lapas Kotapinang yang kini menjalani hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus narkotika.
Selanjutnya, petugas jaga pun berkoordinasi dengan Polsek Kotapinang untuk menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BS diketahui memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial R yang selanjutnya sepakat menyelundupkan barang haram dengan cara menitipkannya kepada ibu kandung BS untuk dibawa ke Lapas Kotapinang.
Atas kejadian itu, dengan mengaku baru pertama sekali kasus penyeludupan sabu-sabu itu terjadi, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menegaskan, pihaknya akan terus memperketat penjagaan atas barang masuk maupun keluar dari Lapas Kotapinang.
Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum
Sementara itu, dinilai karena perbuatan yang membawa barang bawaannya ke Lapas Kotapinang itu tidak ditemukan adanya niat jahat atau “mens rea”, ibu kandung BS yakni PA dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu) di Rantauprapat, Jumat (6/5) siang yang dalam hal ini memaparkan hasil pemeriksaan penyidik atas diri ibu kandung BS yakni PA.
Dari hasil pemeriksaan penyidik atas diri PA (ibu kandung BS, red) itu, diketahui PA yang











