Atas penolakan itu, Camat Pahae Jae sempat mengirimkan surat meminta untuk sementara menghentikan pembangunan mushollah yang dibangun di Komplek Tahfiz Qur’an, Desa Suk Maju, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput itu.
Sementara itu, selain Kakan. Kemenag Kabupaten Taput (Tigor Sianturl, MM), Kasubbag. TU (AR Munir Arltonang MAP), pertemuan mediasi itu juga dihadiri Kasi Bimas Islam (Ainuddin Ujung MA), Kasi Pendis (Daul Gultom SPdl) dan Ka. KUA Kecamatan Pahae Jae (Kamaluddin R Gultom) juga hadir saat pertemuan mediasi yang digelar, Rabu (30/3) di aula Kantor Camat Pahae Jae, Taput.
Selain itu, pertemuan mediasi itu juga dihadiri Muspika Kecamatan Pahae Jae, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PC. NU Taput, Kepala Desa Suka Maju, Pengurus Himpunan Muslim Pahae (HMP) serta para tokoh agama dan masyarakat. [RED]












