Mohon Kepastian  Hukum Tentang Pengrusakan Mobil L300, Dumas Dilayangkan Kepada Kapolsek Mandau

oleh -902 views
oleh
Kondisi Mobil Pick Up Mitsubshi L-300 yang rusak parah.(Ist).
banner 1000x200

Sementara itu, informasi lain menyebutkan, agar tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berkeliaran, seorang oknum kepala desa diduga telah mengintervensi pihak berwajib guna upaya melindungi pelaku dari tindakan petugas.

Menanggapi dugaan atas dirinya yang telah mengintervensi pihak berwajib upaya melindungi pelaku dari tindakan petugas itu, Kepala Desa (Kades) Bathin Betuah, Prayetno membantah dugaan itu.

“Tidak benar saya melindungi pelaku pengrusakan mobil itu,” tegas Kades Prayetno, Kamis (29/4/21).

Namun, Kades Prayetno menuturkan, atas kejadian itu, sebagian pelaku belum ditangkap dan masih berkeliaran.

Untuk diketahui, adapun dua tersangka atas kasus pengrusakan mobil Mitsubishi L300 yang sudah diamankan itu, yakni BP dan EK.

Namun, belasan pelaku lainnya masih berkeliaran. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :