Menggapai Keberkahan Hingga di Usia Senja

oleh -1,707 views
oleh
Menggapai Keberkahan Hingga di Usia Senja
Menggapai Keberkahan Hingga di Usia Senja
banner 1000x200

Dalam wadah Buser Jadul Poltabes Medan tersebut, Brigjend Pol. (Purn) Drs. Faisal Abdul Naser, MH menjabat sebagai Pembina bersama Kombes Pol. (Purn.) Maruli Siahaan yang juga mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan MS yang akrab disapa “Dansui”.

Sementara itu, walaupun sudah meraih gelar pendidikan S2, purnawirawan polisi yang kini tidak muda itu lagi, tidak puas dengan gelar pendidikan S2 nya itu.

Terus Berkarya, Berinovasi, Berbuat yang terbaik untuk Negeri.

Demikian terungkap dari sosok Faisal Abdul Naser yang memiliki latar belakang Penyidik dan Penegak Disiplin dan Etika Profesi Polri itu.

Walaupun kini sudah pensiun dari kepolisian dengan pangkat Brijen. Pol, Faisal Abdul Naser  tidak berhenti untuk berkarya dan mengabdi demi tegaknya Citra Hukum di Indonesia.

Faisal Abdul Naser  yang juga alumni peserta pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Pol) pada 1999 dan alumni peserta pendidikan di Dikbang Sespim LAN pada 2013 itu melanjutkan pengabdian sebagai sebagai penegak hukum dengan mengikuti pendidikan sebagai Advokat.

Setelah memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat sebagaimana yang ditur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akhirnya, Jumat 20 Mei 2022 di Gedung The Tri Brata, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI), bersama 30 peserta lainnya, Faisal Abdul Naser dilantik menjadi seorang Advokat.

Kemudian, dengan dukungan Vice Presiden/Head of Feed Operation Sumatera PT Indojaya Agrinusa, Medan/PT Japfa comfeed Indonesia, Tbk – Sumatera (Anwar Tandiono, SE) dan  salah seorang Komisaris PT Japfa comfeed Indonesia (Komjend. Pol (Purn) DR. Ito Sumardi, MH), Purnawiran Polisi berpangkat Jenderal Bintang Satu yang kini berkarya dengan jabatan jabatan Executive Liaison Officer di PT Indojaya Agrinusa, Medan/PT Japfa comfeed Indonesia, Tbk – Sumatera dan sudah dilantik menjadi Advokat itu, kembali mengikuti pendidikan.

Kali ini, setelah mengikuti seleksi yang ketat, Faisal Abdul Naser pun dinyatakan dan diputuskan lulus sebagai Calon Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran (TA) 2023 Lemhanas RI.

Adapun keputusan kelulusan sebagai Calon Peserta PPSA XXIV TA 2023 Lemhanas RI tersebut dinyatakan oleh  Gubernur Lemhanas RI No.65  tertanggal 21 Maret 2023 tentang Penetapan Hasil Panitia Penentu Akhir (Pantukhir) Calon Peserta PPSA XXIV TA 2023 Lemhanas RI.

Untuk diketahui, dengan nomor urut 79, Brigjend Pol (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH merupakan satu-satunya peserta yang sudah pensiun.

Saat itu, untuk mengikuti PPSA Lemhanas RI sebagaimana Keputusan Gubernur Lemhanas RI Nomor No.65  tertanggal 21 Maret 2023 tersebut, Brigjend Pol (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH ikut sebagai Calon Peserta PPSA XXIV TA 2023 Lemhanas RI mewakili instansi yakni PT. Indojaya Agrinusa dengan jabatan  Executive Liaison Officer.

Selanjutnya, dengan bangga sebagai satu-satunya Pensiunan atau Purnawirawan, bersama 79 peserta lainnya, Faisal Abdul Naser pun ikut pendidikan Lemhanas RI  yang digelar sejak 11 April.2023 hingga 10 Oktober 2023 mendatang.

Kesempatan  bertambah  usia  yang diberikan  oleh  Allah SWT  merupakan  lahan  untuk  terus  menambah  kebaikan-kebaikan  yang  akan  menjadi bekal hidupnya di dunia dan bekal hidup sesudah kematian di dunia.

Manusia  yang  baik  adalah  manusia yang  hari  ini  lebih  baik  dari  pada  hari  kemarin.

Sebaliknya, orang  yang  buruk  amal  perbuatannya  adalah  orang  yang  tidak menggunakan  usianya untuk menambah kebaikan-kebaikan sesuai syariat Islam.

Demikian  ditinggikannya  derajat  orang-orang  yang  diberikan usia yang  panjang dan menggunakannya untuk menambah amal kebaikan, baik untuk tujuan jangka pendek di dunia maupun untuk tujuan jangka panjang sesudah kehidupan di dunia. ****

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :