Pensiun dari Kepolisian, Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH Lanjutkan Berkarya Sebagai Advokat

oleh -1,380 views
oleh
Foto : Pensiun dari Kepolisian, Faisal Abdul Naser Lanjutkan Berkarya Sebagai Advokat
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com | MEDAN – Manusia yang mau maju jangan berhenti karena kecewa untuk sesuatu usaha yang hasilnya belum memuaskan atau sesuai dengan cita-cita.

Terus Berkarya, Berinovasi, Berbuat yang terbaik untuk Negeri.

Demikian terungkap dari sosok Faisal Abdul Naser yang lahir di Medan, 23 Oktober 1961 yang memiliki latar belakang Penyidik dan Penegak Disiplin dan Etika Profesi Polri.

Walaupun kini sudah pensiun dengan pangan Brigadir Jenderal Polisi (Brijen. Pol.), Faisal Abdul Naser  yang merupakan Alumni Akpol 1984 dan alumni Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 1991 itu, tidak berhenti untuk berkarya dan mengabdi demi tegaknya Citra Hukum di Indonesia.

Kini, Faisal Abdul Naser  yang juga alumni peserta pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Pol) pada 1999 dan alumni peserta pendidikan di Dikbang Sespim LAN pada 2013 melanjutkan pengabdian sebagai sebagai penegak hukum dengan mengikuti pendidikan sebagai Advokat demi tercapainya tujuan penegakan hukum bagi para pencari keadilan, sesuai azas Equality Before The Law.

Setelah memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat sebagaimana yang ditur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 TAHUN 2003 tentang Advokat, akhirnya, melalui Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI), bersama 30 peserta lainnya, Faisal Abdul Naser diangkat menjadi seorang Advokat yang digelar, Jumat 20 Mei 2022 di Gedung The Tri Brata, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Selamat Pak Faisal atas diangkatnya sebagai advokat.”

Teruslah berkarya , Berinovasi, Berbuat yang terbaik untuk Negeri Indonesia. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Didalam panggung kehidupan, seharusnya kasih bukan sebagai pemain figuran, tapi kasih harus memainkan semua peranan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :