Akhirnya, dikarenakan pelawanan “A” itu membahayakan petugas, maka dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak DI alias Dedi Bokir secara terukur.
Kemudian, guna mendapatkan perobatan atas luka tembakan terukur yang dialaminya itu, DI alias Dedi Bokir dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran yang selanjutnya di boyong ke Mako Satreskrim Polres Asahan diproses hukum.
Sebagai barang bukti kejahatannya (DI alias Dedi Bokir, red), petugas menemukan dan mengamankan 1 unit kipas angin warna hitam Merk GMC, martil dan kunci pas.
Sementara itu, kepada petugas, Dedi Bokir yang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya (2019 lalu, red) pernah ditangkap atas perkara kasus 363 KUHPidana itu
mengaku, aksi pencurian barang-barang milik Iwan itu dilakukannya bersama temannya berinisial P dan F yang kini diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, kepada P dan F, Polres Asahan meminta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












