Dengan se’gudang’ pengalaman dan jabatan di kepolisian, yang diantaranya Kepala BNN Propinsi Aceh dan di Polda Sumut sebagai Kasat Reserse Poltabes Medan, Wakpolres Tanah Karo, Wakapolres Deli Serdang, Faisal Abdul Naser ‘melihat’ banyaknya masalah-masalah diperusahan yang di”bungkus” dengan mengatasnakamkan atau mang’alasan’kan hukum yang kesemuanya itu berdampak produksi perusahaan menjadi terganggu.
Karena itu, Faisal Abdul Naser yang juga pernah menjabat Kapolres Nabire dan Kapolres di Sorong, Kabagrenmin Divti Mabes Polri serta sebagai Pimpinan Pembuatan master Plan IT Polri itu, menilai, agar dapat ‘terbantu untuk lepas’ dari hukum, perusahaan sangat memerlukan advokat.
Setelah memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat sebagaimana yang ditur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 TAHUN 2003 tentang Advokat, akhirnya, melalui Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI), bersama 30 peserta lainnya, Faisal Abdul Naser diangkat menjadi seorang Advokat yang digelar, Jumat 20 Mei 2022 di Gedung The Tri Brata, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hal yang baik akan menghampiri setipa otang yang menanti. Sedangkan hal yang lebih baik akan menghampiri setiap orang yang berusaha.”





