Dengan melihat kepentingan yang berpotensi menciptakan friksi (pergeseran yang menimbulkan perbedaan pendapat, red) antara peraturan dengan kondisi faktual yang terjadi, Faisal Abdul Naser yang punya pengalaman hidup di kepolisian itu, tertantang untuk mengatasinya dengan menjalankan misi sebagai garda terdepan dalam pemuliaan profesi.
Atas dasar itu, Faisal Abdul Naset pun terbeban untuk tetap mengabdi demi tegaknya Citra Hukum di Indonesia, melalui alih profesi sebagai Advokat demi tercapainya tujuan penegakan hukum bagi para pencari keadilan, sesuai azas Equality Before The Law.

Paska Purna Tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Faisal Abdul Naser yang mendapat tanda jasa seperti, Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun dan Satya Lencana Bhayangkara Nararya itu, kini berkarya di satu perusahaan besar yang memiliki salah anak perusahaan yakni PT. Indojaya Agrinusa yang berkantor pusat di Medan itu, melanjutkan pengabdian dirinya sebagai advokat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan hukum.
Selain itu, dengan pengabdian dirinya sebagai advokat, Faisal Abdul Naser berharap lebih dapat membantu perusahaan besar itu yakni di PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk, sebagaimana yang selama ini telah banyak membantu PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk dari masalah hukum, seperti halnya bersama Head Of Poultry Feed PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk – Sumatera (Rudy) dalam menangani permasalahan yang ada dengan cepat dan tepat hingga ‘zero’ pelanggaran atau ‘zero’ masalah.





