KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el (Paulus Tannos) Dari Singapura Ke Indonesia

oleh -609 views
oleh
KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Dari Singapura Ke Indonesia
banner 1000x200

Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan telah mengubah namanya.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Dalam hal ini, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp.2,3 triliun itu, PT Sandipala Arthaputra diketahui menjadi salah satu pihak yang diperkaya yang dalam hal ini diduga menerima Rp.145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp.5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang, diantaranya :

  1. Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI).
  2. Markus Nari mantan anggota DPR RI.
  3. Dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
  4. Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
  5. Pihak swasta yakni Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kehidupan kita akan segera berlalu. Apa yang akan kita lakukan untuk kasih akan bertahan selalu?”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :