KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el (Paulus Tannos) Dari Singapura Ke Indonesia

oleh -769 views
oleh
KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Dari Singapura Ke Indonesia
banner 1000x300

Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali bersembunyi di negeri singa tersebut.

KPK pun mengakui hal ini.

Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.

  • Pernah berhadap-hadapan

Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK (Asep Guntur Rahayu) mengatakan, Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan, satu di antaranya Afrika Selatan.

banner 1000x300

Kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu.

Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan telah mengubah namanya.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

banner 1000x200

Dalam hal ini, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp.2,3 triliun itu, PT Sandipala Arthaputra diketahui menjadi salah satu pihak yang diperkaya yang dalam hal ini diduga menerima Rp.145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp.5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang, diantaranya :

  1. Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI).
  2. Markus Nari mantan anggota DPR RI.
  3. Dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
  4. Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
  5. Pihak swasta yakni Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kehidupan kita akan segera berlalu. Apa yang akan kita lakukan untuk kasih akan bertahan selalu?”

banner 1000x300
Bagikan ke :