Namun, salah seorang tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Selanjutnya, sejak 19 Oktober 2021, tersangka Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Sementara itu, dikutip dari cnnindonesia.com, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura Selasa pada 25 Januari 2022 itu, memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
Terkait korupsi, Singapura disebut-sebut menjadi ‘surga’ bagi para koruptor.
Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali bersembunyi di negeri singa tersebut.
KPK pun mengakui hal ini.
Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.
Pernah berhadap-hadapan
Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK (Asep Guntur Rahayu) mengatakan, Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan, satu di antaranya Afrika Selatan.
Kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu.




















