Terkait 2 plastik klip ukuran kecil yang berisikan shabu itu, tersangka Hardiansyah Putra mengaku barang haram (shabu, red) itu miliknya untuk di jual lagi.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Hardiansyah Putra dan barang bukti berupa 2 buah plastik klip ukuran kecil berisi shabu seberat 0,36 gram, 10 plastik klip kosong, 1 pipet scop, 1 unit HP merk Vivo warna biru tua, uang hasil penjualan shabu senilai Rp. 100.000, diboyong ke Mapolres Batu Bara. (***)
Jurnalis : Nurhadi Maryono
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Pakailah kacamata optimisme dan kita akan melihat dunia penuh dengan potensi.”












