Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut AKP Sastrawan Tarigan, Kanit 1 Satresnarkoba (Ipda Ramadhani Bimo Setiadi STrk) langsung ke lokasi target yang kemudian melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu bersembunyi di sebuah gubuk.
Usai diamankan, tegas AKP Sastrawan Tarigan, petugas pun memboyong terduga pengedar sabu-sabu itu ke Mapolres Batubara guna proses hukum lanjut dan dijebloskan ke ruang tahanan Satresnarkoba Polres Batubara.
Dari tangan terduga pengedar sabu-sabu itu, pungkas AKP Sastrawan Tarigan, petugas mengamankan barang bukti nekotika jenis sabu-sabu seberat 9,70 gram. [RED]












