Hebatnya lagi, disaat harga sawit yang pernah senilai Rp.2800 perkilogram, maka kelompok tani memperoleh pendapatan senilai Rp.84 juta untuk satu kali panen dengan perincian 30.000 kilogram X Rp.2800.
Dengan mengacu dari perhitungan tersebut, maka dari hasil panen sawit selama satu bulan, kelompok tani memperoleh penghasilan sekira senilai Rp.720 juta hingga 840 juta salama satu bulan.
Ironisnya, tidak pernah ada pembagian keuntungan dari sisa hasil usaha pengelolaan kebun sawit itu kepada para anggota KTH KPLS.
Mirisnya lagi, dari sisa hasil usaha pengelolaan kebun sawit itu, para anggota KTH KPLS hanya diberikan berupa tali kasih senilai Rp. 40 ribu hingga Rp.100 ribu perbulannya.
Anehnya, beberapa perangkat Desa Air hitam yang ikut didalam keanggotaan KTH KPLS dan tidak pernah ikut kerja kelapangan terindikasi melakukan pungli dengan mendapat setoran tanpa kerja.
Untuk itu, kepada Kapolres Labuhanbatu dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat diminta untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat atas
dugaan praktik penyelewengan dana untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok di KTH KPLS, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.
Sementara itu, secara khusus, kepada Ketua Kelompok Tani KTH.KPLS dan Kepala Desa Air Hitam juga diminta agar segera dipanggil dan diperiksa terkait masalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keuangan KTH KPLS yang diduga kuat dijadikan ajang memperkaya diri.
Selain itu, Kapolres Labuhanbatu dan/atau Kajari Rantau Prapat juga diminta untuk memeriksa dan mendalami bagaimana bisa kelompok tani mendapatkan tanah seluas 929 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 600 hektar itu.
“Apa dasar hukumya hibah tanah yang berisi tanaman kelapa sawit yang sudah produksi kepada Kelompok Tani?”
“Dari siapa dan dasar apa serta konsekwensi apa?”
Dalam hal ini, kepada awak media, KA mencurigai, sebahagian dari sekira 186 warga yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani KTH KPLS itu, dijadikan sebagai tameng, agar pihak perusahaan atau pihak lain dapat menguasai tanah seluas itu.
Dengan seiring waktu yang lama,diduga perusahaan yang dulunya bagian dari Perusahaan PT Sawita Estate itu, ikut campur tangan menjadikan lahan tersebut milik pribadi ketua kelompok dan pihak lain.
Menanggapi itu, apabila pihak APH yang dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Kejari rantau Prapat tidak merepon dan menindaklanjuti permasalan itu, DPC PWDP Labura akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.
Selain itu, DPC PWDP Labura akan menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan itu.
Menurut DPC PWDP Labura, permasalahan itu sangat menuai polimik.
“Siapa dibalik permainan itu?”
“Kelompok Tani KTH KLPS itu dibawah binaan dinas mana?”
“Apa masukannnya kepada Negara atau Pendapatan Asli Desa?”
Karena itu, kepada APH, DPC PWDPI Labura meminta untuk mengusut tuntas permasalahan ini hingga ke akar-akarnya serta memanggil dan memerika semua pihak yang terlibat dalam permainan KTH KPLS mulai dari : pihak KEMENLHK selaku pemberi surat keputusan atas berdirinya KTH.KPLS, Kepala Desa Air Hitam sebagai pemberi Rekomundasi lokasi terbentuknya Kelompok Tani yang sudah 6 tahun beroperasi. (SBO-28/EEH)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hidup tak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi dengan telapak tangan kita dapat mengubah hidup kita jauh lebih baik lagi.”
















