Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam,  Labura

oleh -856 views
oleh
Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam, Labura
Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam, Labura. (FOTO : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x200

Padahal, tutur KA, sebelumnya, kelompok tani yang tergabung dalam KTH KPLS itu menyepakati prinsip kolektif kolegial dalam pengelolaan sawit yang artinya sekumpulan pribadi yang bekerja sama untuk tujuan tertentu tanpa adanya hierarki dan berhubungan dengan hubungan persahabatan antara rekan kerja yang bekerja sama dengan kelompok tani.

“Tapi, kini semua itu sudah berubah,” tegas KA.

Untuk diketahui, berdasarkan SK KEMENLHK : No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019, Kelompok Tani yang tergabung dalam KTH KPLS mengelola kebun sawit seluas 929 hektar di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura dengan rincian, lahan seluas 600 hektar sudah produktif dan lahan seluas 329 hektar masih tahapan penanaman.

Terkait hasil panen sawit, untuk satu kali panen, kelompok tani memperoleh hasil panen sebanyak 30 ton atau 30.000 kilogram sawit.

Adapun dalam memanen hasil sawit dari lahan seluas 600 hektar itu, kelompok tani melakukan 10 kali panen selama satu bulan dengan rincian 1 kali panen untuk lahan 60 hektar.

Sementara itu, bila dihitung dari harga sawit dengan harga senilai Rp.2.400 untuk satu kilogram, maka hasil pendapatan yang diperoleh kelompok tani senilai Rp.72 juta untuk satu kali panen dengan perincian 30.000 kilogram X Rp.2400.

Hebatnya lagi, disaat harga sawit yang pernah senilai Rp.2800 perkilogram, maka kelompok tani memperoleh pendapatan senilai Rp.84 juta untuk satu kali panen dengan perincian 30.000 kilogram X Rp.2800.

Dengan mengacu dari perhitungan tersebut, maka dari hasil panen sawit selama satu bulan, kelompok tani memperoleh penghasilan sekira senilai Rp.720 juta hingga 840 juta salama satu bulan.

Ironisnya, tidak pernah ada pembagian keuntungan dari sisa hasil usaha pengelolaan kebun sawit itu kepada para anggota KTH KPLS.

Mirisnya lagi, dari sisa hasil usaha pengelolaan kebun sawit itu, para anggota KTH KPLS hanya diberikan berupa tali kasih senilai Rp. 40 ribu hingga Rp.100 ribu perbulannya.

Anehnya, beberapa perangkat Desa Air hitam yang ikut didalam keanggotaan KTH KPLS dan tidak pernah ikut kerja kelapangan terindikasi melakukan pungli dengan mendapat setoran tanpa kerja.

Untuk itu, kepada Kapolres Labuhanbatu dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat diminta untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat atas

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :