Dari hasil pemeriksaan petugas, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menuturkan, karena sudah 1 tahun tidak ketemu dan berkomunikasi dengan korban NS, pelaku JS menolak permintaan pertanggungjawaban itu yang pada akhirnya, pelaku JS membunuh korban NS.
Sementara itu, dari hasil autopsi, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, korban NS mengalami 2 luka patah cincin di tenggorokan bagian leher depan yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan dan akhirnya korban NS meninggal dunia.
Terkait penangkapan terduga pembunuh itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, saat mencoba melarikan diri, pelaku JS ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara,”
Saat itu (Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 WIB, red) pelaku JS ditangkap sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru,” unghkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya, ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan lagi, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri yang pada akhirnya perugas terpaksa berindak tegas dengan tembakan terukur ke kaki pelaku JS.
Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya itu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan mengakhiri, pelaku JS dijerat dan dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SBO-46/AAR)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lihat dan rasakanlah kuasa dan keagungan Sang Pencipta.”











