“Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi.
Atas kasus tersebut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang hidup di dalam dunianya yang picik, tidak pernah dapat menikmati dunia orang lain.”












