Untuk diketahui, proyek Jembatan Sei Juragan di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, tersebut dikerjakan oleh CV. Delima.
Sedangkan dana pembangunan jembatan tersebut didanai dari dari APBN Tahun 2025 senilai Rp789.600.000.
Pantauan dilapangan, dalam pekerjaannya tertanggal 30 Desember 2025, pekerjaan proyek Jembatan Sei Juragan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB.
Padahal, masyarakat berharap, pembangunan jembatan tersebut mampu menghasilkan jembatan yang kokoh untuk jangka panjang.
Namun, kenyataan dilapangan justru tidak sesuai dengan standart tehnik.
Dalam hal ini, salah seorang pekerja proyek jembatan yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, bangunan jembatan tersebut ditimbun dengan tanah lumpur secara manual.
Menurut pekerja poyek itu, selama 2 hari, lumpur diambil dari pinggiran jalan dan dari pinggiran paret dekat lokasi jembatan.
Selanjutnya, ungkap pekerja proyek itu, jempatan langsung disemen tanpa menggunakan batu padas.
Mengetahui hal tersebut, masyarakatpun memohon kepada pihak pemborong (CV. Delima) agar timbunan itu memakai matreal batu padas.
Ironisnya, pihak pemborong (CV. Delima), cuek dan tidak ada tanggapan..
Padahal, setiap pagi hari, jembatan tersebut dilintasi truk bermuatan buak kelapa sawit dan padi.
Untuk itu, kepada Dinas PUPR, Kabupaten Labura dan Team Monitoring, masyarakat meminta agar turun dan meninjau ulang ke lokasi proyek jembatan tersebut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renunngan :
“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”

















