Atas permintaan Sulaimansyah itu, DPC PSI Medan Belawan (Togu Urbanus Silaen) didampingi Rudi Hasibuan SH, seorang pengacara dari LBH memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada Sulaimansyah dengan memediasi untuk penyelesaian kasus tersebut yang pada akhirnya, pihak Kejari Belawan membebaskan Sulaimansyah dari proses hukum dengan menghentikan proses hukum atas kasus yang dipersangkaan kepada Sulaimansyah.
Terkait pendampingan dan bantuan hukum, Togu Urbanus Silaen mengungkapkan, DPC PSI Medan Belawan “siap” memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa melihat identitas dan domisili serta latar belakangnya.
“Kami dari Partai Solidaritas Indonesia siap memberikan dampingan dan bantuan hukum bagi setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa melihat identitas dan domisili serta latar belakangnya, pungkas Ketua DPC PSI Medan Belawan itu. (SBO-74/Usman)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jiwa yang pengasih, dikasihi.”












