Dapat Bantuan Hukum Dari DPC PSI Medan Belawan, Sulaimansyah Bebas Dari Proses Hukum Kejari Belawan

oleh -602 views
oleh
banner 1000x200

Selain itu, Ketua DPC PSI Medan Belawan (Togu Urbanus Silaen) bersama Rudi Hasibuan SH yang dalam hal ini pengacara LBH dari DPC PSI Medan Belawan itu, juga hadir saat pihak Kejari Belawan menghentikan proses hukum atas diri Sulaimansyah.

Atas pembebasan proses hukum atas diri Sulaimansyah itu, Togu Urbanus Silaen menghaturkan terima kasih kepada pihak korban yang telah mau berdamai dan pihak Kejari Belawan yang telah berkenan menghentikan proses hukum atas diri Sulaimansyah.

“Semoga kedepan kita dapat terus bekerja sama untuk membangun bangsa,” ungkap Togu Urbanus Silaen.

Sementara itu, Sulaimansyah juga menghaturkan terimakasih kepada pihak korban (Anto) dan pihak Kejari Belawan serta DPC PSI Medan Belawan atas pertolongan yang telah membebaskan dirinya (Sulaimansyah, red) yang kini keluar dari tahanan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Seperti diketahui, guna meringankan dan membebaskan dirinya atas proses hukum dengan dugaan sebagaimana yang diatur pada pasal 480 ayat 1 KUHPidana, Sulaimansyah meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada DPC PSI Medan Belawan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :