DPC PSI Medan Belawan “Siap” Dampingi dan Beri Bantuan Hukum Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat
Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Setelah berhasil meyakinkan pihak korban, kepolisian dan kejaksaan untuk penghentian proses hukum, akhirnya Sulaimansyah (55) yang sempat menginap di Hotel Prodeo Polres Pelabuhan Belawan itu, dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dari proses hukum.
Selain itu, penghentian proses hukum atas diri Sulaimansyah warga Sei Mati, Kelurahan Medan Labuhan yang didampingi Rudi Hasibuan SH, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu, didukung oleh adanya program dari Kejaksaan yaitu, restorative justice dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Demikian dipaparkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Medan Belawan, Togu Urbanus Silaen didampingi seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Rudi Hasibuan SH, Selasa (19/10).
Adapun penghentian proses hukum tersebut Togu Urbanus Silaen menuturkan, hal tersebut dilakukan di ruangan tunggu Kejari Belawan yang dihadiri Kajari Belawan (Nusirwan Sahrul,SH, MH) didampingi Kasi Intel (T Gunawan, SH, MH) dan Kasi pidum (Eka Purba SH, MH.
Selain itu, Ketua DPC PSI Medan Belawan (Togu Urbanus Silaen) bersama Rudi Hasibuan SH yang dalam hal ini pengacara LBH dari DPC PSI Medan Belawan itu, juga hadir saat pihak Kejari Belawan menghentikan proses hukum atas diri Sulaimansyah.
Atas pembebasan proses hukum atas diri Sulaimansyah itu, Togu Urbanus Silaen menghaturkan terima kasih kepada pihak korban yang telah mau berdamai dan pihak Kejari Belawan yang telah berkenan menghentikan proses hukum atas diri Sulaimansyah.
“Semoga kedepan kita dapat terus bekerja sama untuk membangun bangsa,” ungkap Togu Urbanus Silaen.











