Mengakhiri penuturannya itu, AKP I Kadek mengungkapkan, Adi adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009.
“Atas dasar itu, Adi terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrimum Polres Pelabuhan Belawan itu. (SBO-74/Usman)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












