Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Akhirnya, AH alias Adi (33) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, Adi warga Bagan Deli Belawan itu, dituduh mencuri sepeda motor.
Saat itu, Sabtu (23/10), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang, SIK,SH,MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH menuturkan, Adi yang dituduh mencuri sepeda motor itu, ditangkap Jumat (22/10) tengah malam.
Menurut AKP I Kadek, dipimpin Kanit I Satreskrimum, penangkapan atas diri Adi itu, berdasarkan laporan polisi Iskandar Hasibuan yang dalam hal ini pemilik sepeda motor yang dicuri Adi di Jalan Perikanan Gabion Belawan, Kamis (12/08) lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKP I Kadek mengungkapkan, Adi mengakui dirinya bersama dua rekannya yang lain mencuri sepeda jenis Honda Vario milik Iskandar Hasibuan.
Selain itu, AKP I Kadek menambahkan, Adi juga mengaku, dirinya (Adi, red) mendapat bagian senilai Rp.500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor milik Iskandar Hasibuan senilai Rp.2,5 juta.











