Selanjutnya, tutur Wakapolres Pelabuhan Belawan itu lagi, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, petugas Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap TSK di rumahnya pada Kamis (7/10) lalu.
Kemudian, pungkas Wakapolres Pelabuhan Belawan, saat diperiksa petugas, tersangka mengaku dirinya (Wibi) telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan merayu korban akan bertanggung jawab dan dinikahi jika hamil. (SBO-74/Usman)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












