Bawa 30,5 Kg Ganja Kering, 3 Warga Pecut Sei Tuan, Deli Serdang di tangkap Polsek Sipoholon, Taput

oleh -705 views
oleh
banner 1000x300

Hasilnya, dari dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, petugas menemukan ganja kering  yg sudah dikemas rapi  dengan plastik di dalam karung.

Terkait itu, di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap ketiga pelaku pembawa barang haram itu, Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH menuturkan, ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.

Saat di interogasi petugas unit narkoba, Kompol Jonni Sitompul menuturkan,  ketigatersangka itu mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Padangsidempuan, Tapsel menuju Medan.

Untuk melakukan aksi haramnya, Kompol Jonni Sitompul kembali menuturkan, Jumat (21/5), para tersangka itu berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram itu.

banner 1000x300

“Setelah tiba di Padangsidempuan, Tapsel dan mendapatkan barang haram itu, para tersangka langsung berangkat menuju Medan, dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita,” tutur Kompol Jonni Sitompul.

Terkait aksi haramnya itu, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, ketiga tersangka itu mengakui sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan yakni pada pertama seminggu sebelum lebaran yang dalam hal ini para tersangka berhasil membawa 20 kg daun ganja kering.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” tutur Kompol Jonni Sitompul.

Adapun barang bukti atas aksi haram yang disita, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, 1 karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg dan 1 mobil Hoda Hazz warna merah berplat nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP serta  1 pisau.

banner 1000x200

Atas perbuatan haram itu, Kompol Jonni Sitompul menegaskan, para tersangka dijerat dan diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
"Bebaskan hati dengan hidup dan mengasihi semaksimal mungkin 
sambil meninggalkan masa lalu"

banner 1000x300
Bagikan ke :