‘Perang’ Dengan Narkotika, BNNK Batubara, Grebek 2 Lokasi “Sarang” Peredaran Narkoba di Desa Simpang Gambus

oleh -1,137 views
oleh
banner 1000x300
  • Diduga Pengedar Narkoba, 3 Warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Ditangkap

SATYA BHAKTI ONLINE – BATUBARA |

Wujudkan komitmennya ‘perang’ dengan kejahatan narkotika, aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara grebek 2 lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika.

Saat itu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah  terkait adanya dugaan lokasi sebagai tempat peredaran narkotika, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara, melakukan penggerebekan sarang peredaran Narkoba di 2 tempat terpisah di Dusun 5, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Hasil, dengan  dipimpin langsung Kapala BNN Kabupaten Batubara (AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH) dan Kasi Berantas (Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H), Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara 3 pelaku pengedar narkotika berikut barang bukti narkotika berupa sabu-sabu.

Adapun ketiga terduga pelaku pengedar narkotika yang ditangkap itu yakni, ID alias OG (41), AR alias R (35) dan IH alias I (41) yang ketiganya warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

banner 1000x300

Dalam hal ini, dari tersangka ID alias OG dan AR alias R, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara menemukan dan menyita barang bukti yakni,

  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram.
  • 16 plastik klip kosong ukuran kecil.
  • 8 plastik klip kosong ukuran sedang.
  • 1 buah timbangan elektronik.
  • Uang tunai senilai Rp. 445.000,-
  • 3 buah buku tulis yang dalam hal ini sebagai catatan penjualan.
  • 1 unit Hp merek VIVO.
  • 1 buah laci meja ukuran kecil.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka IH alias I yakni, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :